Baru-baru ini salah satu perusahaan penyedia internet di Indonesia telah mengembangkan siaran tv digital yang memungkinkan pelanggannya dapat mengakses siaran televisi kapan saja seperti moto yang diusung "prime time is your time"(http://groovia.tv/). Televisi digital yang menyajikan berita dan hiburan selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media operasionalnya.
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di Amerika Serikat. Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan cybercrime, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI, suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian Observer, 26/06/2000). Di Indonesia sendiri telah banyak terjadi tindak cybercrime. Sepertihalnya yang diungkapkan Kombes Petrus Golose, Indonesia pernah tercatat sebagai negara yang paling banyak tindak cyber crime-nya. “Itu secara kuantitas. Namun secara kualitas, Amerika nomor satu karena dari aksi cyber crime itu, 85 persen IP Protokolnya dari Amerika. Yang 15 persen tersebar di seluruh dunia"(http://diskominfo.jabarprov.go.id/indonesia-dikomplain-49-negara-terkait-cyber-crime/#.UlcDiaJA0tU). Lalu Apa Cybercrime Itu? Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal" Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1.Ilegal Content











