Kamis, 05 Desember 2013

Penyadapan G20 London


Beberapa waktu yang lalu rombongan Presiden SBY dikabarkan telah disadap saat menghadiri KTT G20 di London Inggris, pada April 2009 lalu. Hal itu diberitakan Jumat (26/7) oleh dua media Australia bernama Fairfax Media yang membawahi The Age dan The Sydney Morning Herald. Dalam berita itu, disebutkan, yang melakukan penyadapan adalah Badan Intelijen dari Amerika Serikat dan Inggris. Namun, pemerintah Australia ikut menerima keuntungan dari hasil sadapan itu.

“Perdana Menteri Australia Kevin Rudd disebut - sebut mendapat keuntungan dari penyadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri KTT G20 di London,” ujar salah satu sumber intelijen negeri kanguru tersebut. Sumber itu mengatakan Kevin Rudd memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap para pemimpin di Asia, termasuk SBY.

“Perdana Menteri Kevin Rudd memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap para pemimpin, khususnya pemimpin di Asia Pasifik, yakni Yudhoyono, Manmoham Singh (PM India) dan Hu Jintao (Mantan Presiden Cina),” ujar salah satu sumber anonim intelijen Australia.

Menurut sumber itu, penyadapan itu dapat mendukung tujuan diplomatik Australia, termasuk pula dukungan untuk memenangkan kursi jabatan di dewan keamanan PBB. “Tanpa dukungan intelijen (hasil sadapan) Amerika, kami tidak dapat memenangkan kursi itu,” ujar pejabat di Departemen Luar Negeri dan Perdagangan itu.

“Dari kabar yang beredar, salah satu tujuan dari penyadapan tersebut agar Australia mendapatkan dukungan untuk memenangkan kursi jabatan di lingkup DK PBB.”

Diketahui, dokumen yang dikeluarkan oleh Fairfax Media menuliskan mantan PM Australia Julia Gillard sebelumnya diberi tahu oleh Kepala Divisi Intelejen Bagian Informasi Richard Sadleir, bahwa ada kebocoran dokumen intelijen yang dilakukan oleh Edward Snowden.

Hal itu diketahui setelah media The Guardian melaporkan Snowden membocorkan dokumen intelejen AS dan Inggris, bahwa keduanya menargetkan penyadapan kepada para pemimpin dunia saat menghadiri KTT G20 di London. Kemudian Kepala Divisi Intelejen Bagian Informasi Richard Sadleir juga memberitahukan kepada Julia Gillard pada 17 Juni lalu, bahwa intelijen Inggris mempekerjakan seorang intelijen yang memiliki kemampuan menyadap komunikasi.

Kantor pusat komunikasi pemerintah mengungkapkan perangkat yang disadap salah satunya termasuk ponsel BlackBerry, password email dan panggilan keluar maupun masuk para delegasi dunia. Tertulis dalam media The Guardian, Snowden mengungkapkan kantor pusat komunikasi pemerintahan mampu menghadirkan rekaman secara langsung pembicaraan telepon. Rekaman percakapan itu secara otomotis dapat muncul dan konstan. Dan hasilnya nanti akan digunakan oleh pejabat Inggris untuk dapat mempengaruhi peristiwa yang terjadi ke depan.

Dalam sebuah dokumen NSA yang dibocorkan oleh Edward Snowden dengan judul, “Komunikasi Kepemimpinan Rusia untuk mendukung Presiden Dmitry Medvedev di pertemuan G20 di London”, terungkap bahwa memang benar pihak intelijen Inggris dan Amerika Serikat (CIA dan NSA), mengawasi segala hal yang terjadi pada saat dihelatnya KTT G20 tersebut. Walaupun belum ada bukti konkrit, namun apabila ternyata rumor yang beredar benar, pihak Istana melalui Staf Khusus Kepresidenan menjelaskan bahwa hal tersebut adalah tidak etis apalagi menyangkut hubungan antar negara.

Legalkah Penyadapan oleh Intelijen Inggris terhadap SBY?

Kembali memunculkan sebuah pengandaian, apabila aksi penyadapan tersebut benar, apakah Indonesia dan negara-negara yang ikut dalam KTT G20 tersebut dapat menuntut Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara lain yang ikut meraih keuntungan akan aksi itu?

Sedikit dikerucutkan ke Indonesia saja, apabila penyadapan dilakukan di Indonesia, maka akan ada tindakan yang serius untuk dapat diambil karena menurut penjelasan di sebuah account Facebook dengan nama Badan Intelijen Negara membeberkan bahwa penyadapan adalah salah satu pelanggaran hukum. Namun, yang perlu dicatat adalah ada dua jenis penyadapan, yaitu penyadapan yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah penyadapan yang dilakukan atas nama pribadi dan yang diperbolehkan adalah penyadapan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mendapatkan penemuan penting seperti sepak terjang para koruptor sampai teroris.

Walaupun dilakukan oleh pihak berwajib namun pemberian wewenang penyadapan benar-benar dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan saja untuk menghindari penggunaan untuk tujuan pribadi.

Nah, bagaimana dengan penyadapan yang terjadi di negara lain, seperti halnya penyadapan di KTT G20 ini? Dikutip dari Policymic (29/05/13), pihak Amerika Serikat mengatakan bahwa segala aksi yang disebut dengan tapping atau penyadapan ini adalah legal.

Hal tersebut didukung dengan keputusan kongres seperti dikutip dari Privacyrights.org. Dalam kongres yang berjudul Communications Assistance for Law Enforcement Act atau disebut juga dengan Digital Telephony Act (18 USC 2510-2522) menyatakan:

“Bahwa untuk menghindari segala hal yang tidak diinginkan, maka pihak berwenang di suatu daerah, atau negara berhak melakukan aksi penyadapan baik dengan mengakses konten dari transmisi telepon atau juga yang dalam format digital.”

Mengutip dari dua pernyataan tersebut, apakah penyadapan terhadap para pemimpin negara-negara yang ikut dalam KTT G20 tersebut legal? Satu pemikiran adalah, para pemimpin negara di KTT G20 sedang tidak membahas upaya untuk menjadi teroris atau tindakan jahat lain, kenapa harus dimata-matai? Dikutip dari Press TV (17/06), para intelijen yang melakukan aksi penyadapan tersebut kabarnya mendapatkan perintah langsung dari seorang pejabat senior pemerintah Inggris atas intruksi Perdana Menteri Inggris, Gordon Brown.

Dalam media The Guardian itu tertulis fokus penyadapan adalah Turki dan Afrika Selatan, bukan Indonesia. Namun, sumber anonim mengatakan “Tidak menutup kemungkinan Indonesia juga menjadi target penyadapan selanjutnya. Selalu ada prioritas bagi kita,” ujar sumber itu. Sayangnya, sampai sekarang belum ada pernyataan baik dari pihak Inggris atau juga Amerika Serikat terkait aksi penyadapan ini.

Pemerintah Indonesia belum menentukan langkah apa yang harus diambil, karena segala sesuatunya belum tentu benar dan yang memberitakan hal tersebut adalah media bukan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar