Selasa, 03 Desember 2013

Istilah Cyber

Sebelum membahas cyber  ada baiknya kita mengenal istilah telematika, Telematika pada mulanya, istilah telematika dikenal dalam bahasa Perancis yaitu telematique, yang kemudian berkembang menjadi istilah umum di Eropa. Selanjutnya, telematika / telematiks diartikan untuk memperlihatkan pertemuan jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Perkembangan makna telematics menjadi singkatan dari "Telecomunications and Informatics", yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Dewasa ini, istilah telematika memperlihatkan konvergensi antara telekomunikasi, media dan informatika. Konvergensi pada telematika merupakan penyelenggaraan sistem elektronik yang berbasis teknologi digital. Akibat dari perkembangan yang luar biasa, istilah telematika berkembang menjadi istilah teknologi informatika (TI), Information & Communication Technologies (ICT)
Cyber – Cyberspace –Cibernetic – Cyber Law 

Hukum dan keberadaan telematika, berkaitan dengan perkembangan internet yang pada awalnya memberikan dunia baru bagi masyarakat dunia. Dunia baru yang seakan-akan ditemukan tersebut bernama cyberspace. Istilah cyberspace menjadi populer setelah istilah tersebut digunakan dalam novel science fiction, karya William Gibson. Cyberspace menggambarkan suatu halusinasi adanya alam lain yang mempertemukan teknologi telekomunikasi dan informatika, yang seakan-akan terdapat ruang dalam medium cyber.

Asal usul kata cyber diartikan sebagai kawat listrik. Cyberspace dapat diartikan sebagai jaringan komputer mahabesar (gigantic network) tanpa adanya penguasa tunggal mutlak, tanpa ada satu pun hukum suatu negara yang berlaku. Cyberspace merupakan medium komunikasi global yang didasarkan atas kebebasan berinformasi (freedom of information) dan kebebasan berkomunikasi (free flow of information), keberadaan alam yang baru ini seakan-akan menjadi jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan mengemukakan pendapat (free of speech). Seiring dengan perkembangan cyberspace sebagai medium komunikasi global antar subjek yang dapat berkomunikasi, memunculkan pula hak dan kewajiban dari tiap-tiap subjek. Hal tersebut membuat banyak negara yang mencoba mengatur keberadaan alam baru tersebut.

Dibanyak negara dikenal istilah cyberlaw atau cyberspace law. Kedua istilah tersebut, secara sekilas memiliki makna yang bersama. Namun, apabila ditelaah lebih lanjut, muncul perbedaan yang berpengaruh dari penggunaan kedua istilah tersebut. Menurut Edmon Makarim, istilah yang cocok adalah cyberspace law karena hukum yang berlaku adalah hukum yang dilaksanakan pada medium cyberspace, istilah cyberspace law tidak begitu tepat, karena istilah ini hanya berbicara tentang halusinasi alam virtual. Istilah yang tepat adalah Hukum Telematika, karena makna dari telematika dikaitkan dengan cyberspace yaitu pada hakikatnya merupakan suatu sistem elektronika yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika itu sendiri.

Hukum Telematika diartikan pula sebaggai suatu hukum yang mengembangkan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet atau tidak. Meskipun demikian istilah yang digunakan untuk hukum yang mengatur di dunia cyber belum seragam, karena seperti yang diuraikan oleh Ahmad M. Ramli yang lebih memilih istilah cyberlaw atau hukum siber. Hal tersebut dikaitkan dengan makna cyberlaw yang dilandasi dengan pemikiran bahwa istilah cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum.

Berkaitan dengan istilah cyber, dikenal pula istilah cybernetic, yang dikenalkan oleh Noebert Winner, pakar matematika yang mengenalkan istilah cyberspace teory. Makna dari cybernetic teory adalah teori yang ditujukan untuk pendekatan interdisipliner dalam uraian sistem kendali dan komunikasi dari manusia, hewan, mesin dan organisasi yang mengutamakan umpan baik (feedback). Berdasarkan teori tersebut, dapat diambil maknanya yaitu dalam memahami suatu penyampaian informasi yang disampaikan dalam suatu sistem komunikasi yang baik, selayaknya harus dengan memerhatikan unpan balik (feedback) dari sistem tersebut.

Sedangkan cakupan telematika, lingkup pengkajian hukum telematika dapat terbagi dua komponen. Komponen yang pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem,misalnya perangkat keras,perangkat lunak,prosedur, manusia dan informasi. Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi, misalnya input, proses, output, penyimpanan, komunikasi. Kedua komponen tersebut dikenal dalam 4 komponen yaitu:


  1. Content, yaitu substansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik.
  2. Computing, yaitu suatu sistem pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan computer network yang efisien, efektif dan legal.
  3. Comunnication, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonal, computer network.
  4. Community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.
    
    

0 komentar:

Posting Komentar