Istilah Cyber

Asal usul kata cyber diartikan sebagai kawat listrik. Cyberspace dapat diartikan sebagai jaringan komputer mahabesar (gigantic network) tanpa adanya penguasa tunggal mutlak.

Cyber Crime

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia.

Penyadapan G20 London

G20-Presiden SBY tidak memberi tanggapan atas tindakan penyadapaan terhadap dirinya di London.

Penyadapan di Mata Hukum

Pasal 40 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Sejarah dan Cara Penyadapan

Penyadapan telepon (atau penyadapan kawat) adalah pemantauan percakapan telepon dan Internet oleh pihak ketiga, seringkali dilakukan dengan cara rahasia.

Sabtu, 14 Desember 2013


Rabu, 11 Desember 2013

Sejarah & Cara Penyadapan

Pemberitaan ramai beberapa waktu lalu tentang penyadapan, menimbulkan banyak pertanyaan dihalayak luas tentang apa sebenarnya penyadapan itu, dan bagaimana cara kerjanya. Penyadapan sering kali dilakukan pada perangkat telepon, hal ini dikarenakan setiap lebih sering berkomunikasi dan bertukar informasi via telepon. Penyadapan telepon (atau penyadapan kawat) adalah pemantauan percakapan telepon dan Internet oleh pihak ketiga, seringkali dilakukan dengan cara rahasia. Percakapan telepon dapat direkam atau dipantau secara tidak resmi, baik oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak yang disadap, ataupun direkam oleh salah satu pihak yang melakukan penggilan telepon. Penyadapan telepon dikontrol secara ketat dan pada umumnya dilarang dengan alasan privasi, namun juga bisa dilegalkan untuk alasan tertentu, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Penyadapan telepon dimulai setelah ditemukannya alat perekam percakapan telepon pada tahun 1890-an. Lembaga penegak hukum mulai menyadap saluran telepon. Pada awalnya, komunikasi suara jarak jauh dilakukan secara eksklusif oleh sistem "pertukaran-sirkuit"; pertukaran percakapan telepon akan menghubungkan kawat untuk membentuk sirkuit berkesinambungan dan memutuskan kawat ketika panggilan berakhir. Layanan telepon lainnya, seperti penerus panggilan dan penjawab pesan, ditangani oleh operator manusia. Pada tahun 1965, Bell Labs mengembangkan sistem komunikasi telepon terkomputerisasi pertama, yang menggantikan teknik penyadapan standar.
Di Amerika Serikat, penyadapan telepon telah dilakukan di bawah perintah beberapa Presiden, terkadang juga disertai dengan surat perintah Mahkamah Agung. Pada tanggal 19 Oktober 1963, Jaksa Agung Robert F. Kennedy, yang menjabat di bawah pemerintahan John F. Kennedy dan Lyndon B. Johnson, memberi kewenangan pada FBI untuk menyadap komunikasi dari Martin Luther King, Jr.
Pada tahun 1970-an, serat optik menjadi media baru alat telekomunikasi. Garis-garis serat optik yang panjang, tipis, dan bisa mentransmisikan sinyal melalui sinar laser, dianggap lebih aman jika dibandingkan dengan radio, dan biayanya juga lebih murah. Dari tahun 1990 hingga saat ini, sebagian besar komunikasi antar lokasi dilakukan melalui serat optik. Penyadapan telepon pertama kali dilakukan melalui kawat – secara fisik disisipkan melalui saluran antara operator dan pengguna telepon – yang membawa sinyal menuju alat pendengar dan perekam. Penyadapan telepon baru-baru ini dipasang di tempat saluran penyadap yang menangani percakapan yang masuk.

Penyadapan telepon secara resmi dikontrol secara ketat di kebanyakan negara untuk menjaga privasi, kebanyakan di negara-negara berkembang. Secara teori, penyadapan telepon umumnya memerlukan persetujuan pengadilan, dan biasanya hanya disetujui jika penyadapan tersebut bertujuan untuk mendeteksi tindakan kriminal atau kegiatan subversif yang menghalangi penegakan hukum. Penyadapan telepon yang ilegal atau tidak sah dianggap sebagai tindak pidana. Namun, di beberapa negara, seperti Jerman, pengadilan akan menyetujui penyadapan ilegal tanpa persetujuan pihak lain, meskipun pihak yang disadap juga bisa mengajukan tuntutan.
Di Amerika Serikat, di bawah Undang-undang Pengawasan Intelijen Asing, badan-badan intelijen federal bisa mendapatkan persetujuan untuk melakukan penyadapan dari Pengadilan Pengawasan Intelijen Asing Amerika Serikat, atau dalam keadaan tertentu bisa juga disetujui oleh Kejaksaan Agung tanpa persetujuan pengadilan.
Sedangkan di Indonesia ada lembaga yang berwenang menyadap setiap saluran telepon, khususnya dalam penanganan tindak kriminal, seperti yang dilakukan KPK dan Lembaga Kepolisian.

Dalam melakukan penyadapan ada sejumlah cara untuk memonitor percakapan telepon. Salah satu pihak dapat merekam percakapan, baik dengan bantuan alat rekam ataupun melalui komputer yang memiliki perangkat lunak perekam panggilan. Perekaman ini, baik yang dilakukan secara terbuka ataupun terselubung, dapat dimulai secara manual, secara otomatis dengan mendeteksi suara pada saluran telepon, atau secara otomatis setiap kali panggilan telepon diputus

Telepon seluler (ponsel) memiliki sejumlah masalah keamanan privasi. Pemerintah, penegak hukum, dan badan intelijen di Britania Raya dan Amerika Serikat menggunakan ponsel untuk melakukan penyadapan. Teknologi yang digunakan antara lain dengan mengaktifkan mikrofon pada ponsel dari jarak jauh untuk mendengarkan percakapan yang berlangsung di dekat orang yang memegang ponsel tersebut. Ponsel juga sering digunakan untuk mengumpulkan data lokasi. Saat ponsel dihidupkan, lokasi geografis dari ponsel dapat ditentukan dengan mudah (baik jika ponsel sedang digunakan atau tidak) dengan menggunakan teknik yang dikenal dengan multilaterasi. Teknik ini mampu menghitung perbedaan waktu yang dibutuhkan oleh sinyal dari menara seluler untuk mencapai ponsel pemiliknya.

Selasa, 10 Desember 2013

Penyadapan di Mata Hukum

Marak berita tentang penyadapan akhir - akhir ini dimedia membuat orang bertanya apakah sebenarnya tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak, pasalnya KPK pernah melakukan hal yang sama dalam mengungkap sebuah kasus hukum. Di Indonesia ada undang-undana ITE yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Soal penyadapan berikut ada beberapa pasal terkait penyadapan.
Pasal 40 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Pelanggaran lainnya Pasal 31 ayat  UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Sedangkan dalam batas-batas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat dimungkinkan untuk tujuan-tujuan tertentu, tetapi itupun berat pesyaratannya dan harus izin pimpinan aparat penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada  Pasal 42 UU Telekomunikasi menyebutkan (ayat 1), bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau  diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya; dan ayat (2) bahwa untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Demikian pula kemungkinan penyadapan yang dibolehkan dengan syarat yang berat pula yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE yang menyebutkan, bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejasaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan undang-undang.


Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp800.000.000,-, ujarnya.


Kementerian Kominfo sejauh ini berpandangan, bahwa kegiatan penyadapan yang dilakukan Australia belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Namun jika kemudian terbukti, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur daam UU Tekomunikasi dan UU ITE.

Kegiatan penyadapan oleh Australia tersebut sangat mengusik kedaulatan dan nasionalisme Indonesia adalah benar. Namun demikian Kementerian Kominfo menghimbau agar kepada para hacker untuk tidak melakukan serangan balik kepada pihak Australia. Hal itu selain dapat berpotensi memperburuk situasi, tetapi juga justru berpotensi melanggar UU ITE,

Kamis, 05 Desember 2013

Penyadapan G20 London


Beberapa waktu yang lalu rombongan Presiden SBY dikabarkan telah disadap saat menghadiri KTT G20 di London Inggris, pada April 2009 lalu. Hal itu diberitakan Jumat (26/7) oleh dua media Australia bernama Fairfax Media yang membawahi The Age dan The Sydney Morning Herald. Dalam berita itu, disebutkan, yang melakukan penyadapan adalah Badan Intelijen dari Amerika Serikat dan Inggris. Namun, pemerintah Australia ikut menerima keuntungan dari hasil sadapan itu.

“Perdana Menteri Australia Kevin Rudd disebut - sebut mendapat keuntungan dari penyadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri KTT G20 di London,” ujar salah satu sumber intelijen negeri kanguru tersebut. Sumber itu mengatakan Kevin Rudd memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap para pemimpin di Asia, termasuk SBY.

“Perdana Menteri Kevin Rudd memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap para pemimpin, khususnya pemimpin di Asia Pasifik, yakni Yudhoyono, Manmoham Singh (PM India) dan Hu Jintao (Mantan Presiden Cina),” ujar salah satu sumber anonim intelijen Australia.

Menurut sumber itu, penyadapan itu dapat mendukung tujuan diplomatik Australia, termasuk pula dukungan untuk memenangkan kursi jabatan di dewan keamanan PBB. “Tanpa dukungan intelijen (hasil sadapan) Amerika, kami tidak dapat memenangkan kursi itu,” ujar pejabat di Departemen Luar Negeri dan Perdagangan itu.

“Dari kabar yang beredar, salah satu tujuan dari penyadapan tersebut agar Australia mendapatkan dukungan untuk memenangkan kursi jabatan di lingkup DK PBB.”

Diketahui, dokumen yang dikeluarkan oleh Fairfax Media menuliskan mantan PM Australia Julia Gillard sebelumnya diberi tahu oleh Kepala Divisi Intelejen Bagian Informasi Richard Sadleir, bahwa ada kebocoran dokumen intelijen yang dilakukan oleh Edward Snowden.

Hal itu diketahui setelah media The Guardian melaporkan Snowden membocorkan dokumen intelejen AS dan Inggris, bahwa keduanya menargetkan penyadapan kepada para pemimpin dunia saat menghadiri KTT G20 di London. Kemudian Kepala Divisi Intelejen Bagian Informasi Richard Sadleir juga memberitahukan kepada Julia Gillard pada 17 Juni lalu, bahwa intelijen Inggris mempekerjakan seorang intelijen yang memiliki kemampuan menyadap komunikasi.

Kantor pusat komunikasi pemerintah mengungkapkan perangkat yang disadap salah satunya termasuk ponsel BlackBerry, password email dan panggilan keluar maupun masuk para delegasi dunia. Tertulis dalam media The Guardian, Snowden mengungkapkan kantor pusat komunikasi pemerintahan mampu menghadirkan rekaman secara langsung pembicaraan telepon. Rekaman percakapan itu secara otomotis dapat muncul dan konstan. Dan hasilnya nanti akan digunakan oleh pejabat Inggris untuk dapat mempengaruhi peristiwa yang terjadi ke depan.

Dalam sebuah dokumen NSA yang dibocorkan oleh Edward Snowden dengan judul, “Komunikasi Kepemimpinan Rusia untuk mendukung Presiden Dmitry Medvedev di pertemuan G20 di London”, terungkap bahwa memang benar pihak intelijen Inggris dan Amerika Serikat (CIA dan NSA), mengawasi segala hal yang terjadi pada saat dihelatnya KTT G20 tersebut. Walaupun belum ada bukti konkrit, namun apabila ternyata rumor yang beredar benar, pihak Istana melalui Staf Khusus Kepresidenan menjelaskan bahwa hal tersebut adalah tidak etis apalagi menyangkut hubungan antar negara.

Legalkah Penyadapan oleh Intelijen Inggris terhadap SBY?

Kembali memunculkan sebuah pengandaian, apabila aksi penyadapan tersebut benar, apakah Indonesia dan negara-negara yang ikut dalam KTT G20 tersebut dapat menuntut Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara lain yang ikut meraih keuntungan akan aksi itu?

Sedikit dikerucutkan ke Indonesia saja, apabila penyadapan dilakukan di Indonesia, maka akan ada tindakan yang serius untuk dapat diambil karena menurut penjelasan di sebuah account Facebook dengan nama Badan Intelijen Negara membeberkan bahwa penyadapan adalah salah satu pelanggaran hukum. Namun, yang perlu dicatat adalah ada dua jenis penyadapan, yaitu penyadapan yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah penyadapan yang dilakukan atas nama pribadi dan yang diperbolehkan adalah penyadapan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mendapatkan penemuan penting seperti sepak terjang para koruptor sampai teroris.

Walaupun dilakukan oleh pihak berwajib namun pemberian wewenang penyadapan benar-benar dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan saja untuk menghindari penggunaan untuk tujuan pribadi.

Nah, bagaimana dengan penyadapan yang terjadi di negara lain, seperti halnya penyadapan di KTT G20 ini? Dikutip dari Policymic (29/05/13), pihak Amerika Serikat mengatakan bahwa segala aksi yang disebut dengan tapping atau penyadapan ini adalah legal.

Hal tersebut didukung dengan keputusan kongres seperti dikutip dari Privacyrights.org. Dalam kongres yang berjudul Communications Assistance for Law Enforcement Act atau disebut juga dengan Digital Telephony Act (18 USC 2510-2522) menyatakan:

“Bahwa untuk menghindari segala hal yang tidak diinginkan, maka pihak berwenang di suatu daerah, atau negara berhak melakukan aksi penyadapan baik dengan mengakses konten dari transmisi telepon atau juga yang dalam format digital.”

Mengutip dari dua pernyataan tersebut, apakah penyadapan terhadap para pemimpin negara-negara yang ikut dalam KTT G20 tersebut legal? Satu pemikiran adalah, para pemimpin negara di KTT G20 sedang tidak membahas upaya untuk menjadi teroris atau tindakan jahat lain, kenapa harus dimata-matai? Dikutip dari Press TV (17/06), para intelijen yang melakukan aksi penyadapan tersebut kabarnya mendapatkan perintah langsung dari seorang pejabat senior pemerintah Inggris atas intruksi Perdana Menteri Inggris, Gordon Brown.

Dalam media The Guardian itu tertulis fokus penyadapan adalah Turki dan Afrika Selatan, bukan Indonesia. Namun, sumber anonim mengatakan “Tidak menutup kemungkinan Indonesia juga menjadi target penyadapan selanjutnya. Selalu ada prioritas bagi kita,” ujar sumber itu. Sayangnya, sampai sekarang belum ada pernyataan baik dari pihak Inggris atau juga Amerika Serikat terkait aksi penyadapan ini.

Pemerintah Indonesia belum menentukan langkah apa yang harus diambil, karena segala sesuatunya belum tentu benar dan yang memberitakan hal tersebut adalah media bukan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

CyberCrime

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di era modern yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang didefinisikan oleh The U.S. Supreme Court sebagai: "international network of interconnected computers" (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja. Saat ini internet dapat menghubungkan seluruh orang di penjuru dunia, dapat berbagi bermacam-macam konten lewat aplikasi yang beragam pula. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, sehingga memungkinkan segala sesuatu menjadi lebih mobile, mulai dari transaksi perbankan,online shopping, sampai dengan memesan tiket pesawat.

Baru-baru ini salah satu perusahaan penyedia internet di Indonesia telah mengembangkan siaran tv digital yang memungkinkan pelanggannya dapat mengakses siaran televisi kapan saja seperti moto yang diusung "prime time is your time"(http://groovia.tv/). Televisi digital yang menyajikan berita dan hiburan selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media operasionalnya.


Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di Amerika Serikat. Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan cybercrime, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI, suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian Observer, 26/06/2000). Di Indonesia sendiri telah banyak terjadi tindak cybercrime. Sepertihalnya yang diungkapkan Kombes Petrus Golose, Indonesia pernah tercatat sebagai negara yang paling banyak tindak cyber crime-nya. “Itu secara kuantitas. Namun secara kualitas, Amerika nomor satu karena dari aksi cyber crime itu, 85 persen IP Protokolnya dari Amerika. Yang 15 persen tersebar di seluruh dunia"(http://diskominfo.jabarprov.go.id/indonesia-dikomplain-49-negara-terkait-cyber-crime/#.UlcDiaJA0tU). Lalu Apa Cybercrime Itu? Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal" Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:

1.Ilegal Content
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
2.      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
3.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
4.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
5.      Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
6.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Internet tidak  bisa lepas dari kehidupan manusia pada saat ini, Teknologi informasi akan terus berkembang seiring perkembangan jaman. Begitu pula dengan dampak-dampak yang timbul di masyarakat, baik positif atau negatif, hal itu kembali kepada manusianya. Manusia sebagai pelaku apabila menggunakan kemajuan IT secara bijak tentu akan lebih banyak dan berguna manfaat perkembangan IT bagi kelangsungan hidup umat manusia itu sendiri. Sejalan dengan blog ini dibuat sebagai sarana berbagi informasi yang semoga bermanfaat bagi para bloger dan pembacanya.

Selasa, 03 Desember 2013

Istilah Cyber

Sebelum membahas cyber  ada baiknya kita mengenal istilah telematika, Telematika pada mulanya, istilah telematika dikenal dalam bahasa Perancis yaitu telematique, yang kemudian berkembang menjadi istilah umum di Eropa. Selanjutnya, telematika / telematiks diartikan untuk memperlihatkan pertemuan jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Perkembangan makna telematics menjadi singkatan dari "Telecomunications and Informatics", yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Dewasa ini, istilah telematika memperlihatkan konvergensi antara telekomunikasi, media dan informatika. Konvergensi pada telematika merupakan penyelenggaraan sistem elektronik yang berbasis teknologi digital. Akibat dari perkembangan yang luar biasa, istilah telematika berkembang menjadi istilah teknologi informatika (TI), Information & Communication Technologies (ICT)
Cyber – Cyberspace –Cibernetic – Cyber Law 

Hukum dan keberadaan telematika, berkaitan dengan perkembangan internet yang pada awalnya memberikan dunia baru bagi masyarakat dunia. Dunia baru yang seakan-akan ditemukan tersebut bernama cyberspace. Istilah cyberspace menjadi populer setelah istilah tersebut digunakan dalam novel science fiction, karya William Gibson. Cyberspace menggambarkan suatu halusinasi adanya alam lain yang mempertemukan teknologi telekomunikasi dan informatika, yang seakan-akan terdapat ruang dalam medium cyber.

Asal usul kata cyber diartikan sebagai kawat listrik. Cyberspace dapat diartikan sebagai jaringan komputer mahabesar (gigantic network) tanpa adanya penguasa tunggal mutlak, tanpa ada satu pun hukum suatu negara yang berlaku. Cyberspace merupakan medium komunikasi global yang didasarkan atas kebebasan berinformasi (freedom of information) dan kebebasan berkomunikasi (free flow of information), keberadaan alam yang baru ini seakan-akan menjadi jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan mengemukakan pendapat (free of speech). Seiring dengan perkembangan cyberspace sebagai medium komunikasi global antar subjek yang dapat berkomunikasi, memunculkan pula hak dan kewajiban dari tiap-tiap subjek. Hal tersebut membuat banyak negara yang mencoba mengatur keberadaan alam baru tersebut.

Dibanyak negara dikenal istilah cyberlaw atau cyberspace law. Kedua istilah tersebut, secara sekilas memiliki makna yang bersama. Namun, apabila ditelaah lebih lanjut, muncul perbedaan yang berpengaruh dari penggunaan kedua istilah tersebut. Menurut Edmon Makarim, istilah yang cocok adalah cyberspace law karena hukum yang berlaku adalah hukum yang dilaksanakan pada medium cyberspace, istilah cyberspace law tidak begitu tepat, karena istilah ini hanya berbicara tentang halusinasi alam virtual. Istilah yang tepat adalah Hukum Telematika, karena makna dari telematika dikaitkan dengan cyberspace yaitu pada hakikatnya merupakan suatu sistem elektronika yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika itu sendiri.

Hukum Telematika diartikan pula sebaggai suatu hukum yang mengembangkan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet atau tidak. Meskipun demikian istilah yang digunakan untuk hukum yang mengatur di dunia cyber belum seragam, karena seperti yang diuraikan oleh Ahmad M. Ramli yang lebih memilih istilah cyberlaw atau hukum siber. Hal tersebut dikaitkan dengan makna cyberlaw yang dilandasi dengan pemikiran bahwa istilah cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum.

Berkaitan dengan istilah cyber, dikenal pula istilah cybernetic, yang dikenalkan oleh Noebert Winner, pakar matematika yang mengenalkan istilah cyberspace teory. Makna dari cybernetic teory adalah teori yang ditujukan untuk pendekatan interdisipliner dalam uraian sistem kendali dan komunikasi dari manusia, hewan, mesin dan organisasi yang mengutamakan umpan baik (feedback). Berdasarkan teori tersebut, dapat diambil maknanya yaitu dalam memahami suatu penyampaian informasi yang disampaikan dalam suatu sistem komunikasi yang baik, selayaknya harus dengan memerhatikan unpan balik (feedback) dari sistem tersebut.

Sedangkan cakupan telematika, lingkup pengkajian hukum telematika dapat terbagi dua komponen. Komponen yang pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem,misalnya perangkat keras,perangkat lunak,prosedur, manusia dan informasi. Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi, misalnya input, proses, output, penyimpanan, komunikasi. Kedua komponen tersebut dikenal dalam 4 komponen yaitu:


  1. Content, yaitu substansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik.
  2. Computing, yaitu suatu sistem pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan computer network yang efisien, efektif dan legal.
  3. Comunnication, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonal, computer network.
  4. Community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.